Musyarakah atau syirkah dapat dimaknai sebagai akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk mencapai suatu tujuan tertentu, dalam bisnis maka tujuannya adalah untuk memperoleh profit dari usaha yang dikelola bersama.

Musyarakah atau syirkah dapat dimaknai sebagai akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk mencapai suatu tujuan tertentu, dalam bisnis maka tujuannya adalah untuk memperoleh profit dari usaha yang dikelola bersama.