"Jadikan niat ibadah Qurban dan Aqiqoh lebih mudah dan terencana"
Tabungan dengan setoran rutin bulanan.
Menggunakan akad Mudharabah Al Muthlaqah
Bagi hasil yang lebih tinggi setiap bulannya
Periode tabungan selama 10 bulan.
Setoran paling lambat tanggal 25 setiap bulannya.
Peserta diperbolehkan ikut lebih dari 1 paket tabungan Qurban dan Aqiqoh.
Memperoleh buku tabungan sebagai bukti kepesertaan
Tabungan hanya dapat ditarik diakhir periode/saat jatuh tempo.
