Pembiayaan


Pembiayaan syariah adalah jenis pembiayaan yang di dalamnya berdasarkan prinsip dan ketentuan syariah sebagai landasan penyusunan produk dan layanannya. Saat ini sudah banyak lembaga keuangan yang menyediakan layanan pembiayaan berbasis syariah dengan beragam jenis. Produk-produk Pembiayaan di BTM Pekalongan antara lain :

~ Pembiayaan Murabahah

Murabahah adalah suatu akad yang dijalankan menggunakan instrumen jual beli dengan mengambil keuntungan/margin. Murabahah adalah prinsip yang diterapkan melalui mekanisme jual beli barang secara cicilan dengan penambahan margin keuntungan


~ Pembiayaan Musyarakah

Musyarakah adalah bentuk pembiayaan dengan skema kerja sama usaha secara kongsi (syirkah), di mana Bank dan Nasabah bersama-sama menempatkan dana sebagai modal untuk usaha Nasabah sesuai dengan porsi dana masing-masing yang telah disepakati. Keuntungan yang didapat dari usaha tersebut akan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan porsi dana masing-masing


~ Pembiayaan Mudharabah

Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Bentuk ini menegaskan kerja sama dalam paduan kontribusi 100% modal kas dari shahib al-maal dan keahlian dari mudharib.


~ Pembiayaan Ijarah

Pembiayaan ijarah multijasa adalah produk pembiayaan dalam memenuhi kebutuhan atas manfaat akan suatu jasa. Tujuan pembiayaan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan nasabah secara konsumtif seperti halnya pendidikan , kesehehatan dan pariwisata dll.

Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) adalah akad sewa menyewa yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikan objek akad dari pemberi sewa (mu'ajir) kepada penyewa (musta'jir) melalui akad jual beli atau hibah setelah berakhirnya masa sewa.


~ Rahn/Gadai Emas

Gadai Emas merupakan produk pembiayaan dengan jaminan berupa emas sebagai salah satu alternatif memperoleh uang tunai dengan cepat..

Hubungi Kami